Sabtu, 13 April 2019

Urutan Pangkat Golongan PNS dan Tingkatan Jabatannya (Bentuk Tabel)

PNS atau Pegawai Negeri Sipil merupakan pejabat berwenang yang memenuhi syarat dan diserahi tugas negara pada instansi tertentu sesuai peraturan undang-undang. Bekerja sebagai PNS banyak diminati karena menjanjikan gaji dan tunjangan yang besar, sesuai dengan tingkatan jabatan PNS yang dijabat.

Tiap tahun ribuan pendaftar mengikuti tes CPNS. Mereka berlomba-lomba agar diterima masuk menjadi PNS. Banyak yang ingin menjadi PNS, selain karena gajinya yang cukup besar, juga masih mendapatkan tunjangan dan uang pensiun pula.

Memang tidak mudah untuk diterima menjadi PNS karena banyaknya pelamar tiap tahun. Tak sedikit yang baru diterima setelah mencoba berkali-kali. Namun hal itu wajar mengingat bekerja sebagai PNS memang cukup menjanjikan.
Bagi yang ingin mendaftar masuk menjadi PNS, ada baiknya untuk mengetahui urutan pangkat PNS terlebih dahulu. Kepangkatan PNS tentu juga mempengaruhi gaji yang didapat. Besaran gaji pokok PNS pun terus berubah-ubah tergantung pada keputusan pemerintah yang menjabat.
Ada 4 golongan PNS pada tiap-tiap jabatan yang ada. Hal ini mempengaruhi besaran gaji yang diterima serta tugas dan pekerjaan tiap golongan PNS. Golongan pangkat PNS yang paling rendah adalah golongan I atau juru. Sementara jabatan PNS tertinggi adalah golongan IV atau pembina.
Secara umum tiap jenjang kepangkatan PNS dibagi menjadi beberapa jenis, misalnya pada golongan I terdiri dari juru muda, juru muda tingkat I, juru dan juru tingkat I. Kelas jabatan PNS juga terus bertahap menuju golongan II (pengatur), golongan III (penata) hingga golongan IV (pembina).
Pangkat dan Golongan PNS
Berikut merupakan tingkatan pangkat golongan PNS mulai dari yang tertinggi yakni golongan IV (Pembina) sampai yang terendah yaitu golongan I (Juru).
Jenis PangkatGolonganRuang
Golongan IV (Pembina)
Pembina UtamaIVe
Pembina Utama MadyaIVd
Pembina Utama MudaIVc
Pembina Tingkat IIVb
PembinaIVa
Golongan III (Penata)
Penata Tingkat IIIId
PenataIIIc
Penata Muda Tingkat IIIIb
Penata MudaIIIa
Golongan II (Pengatur)
Pengatur Tingkat IIId
PengaturIIc
Pengatur Muda Tingkat IIIb
Pengatur MudaIIa
Golongan I (Juru)
Juru Tingkat IId
JuruIc
Juru Muda Tingkat IIb
Juru MudaIa
Demikian referensi tingkatan jabatan PNS (Pegawai Negeri Sipil) di Indonesia dari yang tertinggi sampai terendah. Tabel jabatan PNS tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan pemerintah saat ini. Kenaikan pangkat PNS akan diberikan setelah memenuhi syarat-syarat tertentu.

  Mengubah kapitalisasi huruf teks Excel untuk Microsoft 365   Excel untuk Microsoft 365 untuk Mac   Excel untuk web   Excel 2021   Excel 20...