Senin, 24 Februari 2020

Cara Mengatasi Error E13 MP258

Indikasi awal:
Ketika printer dinyalakan LCD panel menunjukkan angka 1 dan kelihatan OK, tapi setelah di perintah print, maka akan muncul error E13 pada MP258 ini. Berikut gambar yg tampil di layar monitor :


Cara Mengatasi Error E13 MP258 :


1. Jika tampil error E13 dengan gambar diatas, berarti catrid warna membutuhkan reset (mengalami runout).

2. Caranya : tekan tombol STOP/RESET agak lama sampai LCD panel berputar, kemudian lepaskan.

3. Jika muncul error lagi E13, berarti catridge hitam juga butuh direset (mengalami runout), dan gambarnya adalah sbb :


4. Caranya sama : tekan tombol STOP/RESET agak lama sampai LCD panel berputar, kemudian lepaskan.

5. Selesai, printer MP258 yg error E13 akan normal kembali.

Hal ini sering terjadi ketika catridge habis selesai direfill kemudian dipasang lagi.

Selamat mencoba...

Cara Reset Canon MP258 Error 5B00 atau P07

Indikasi awal :
Ketika printer MP258 dinyalakan akan menunjukkan error P07 di LCD panelnya dan dilayar monitor akan muncul error 5B00.

Cara Resetter Canon MP258 
error 5B00 atau P07 :
 

1. Printer MP258 yang error 5B00 atau P07 dalam keadaan mati dan kabel listrik terpasang.
2. Tekan Tombol STOP/RESET dan tahan, kemudian tekan tombol POWER dan tahan.
3. Tombol POWER masih ditekan, lepas tombol STOP/RESET, kemudian tekan tombol STOP/RESET 2 x dalam keadaan tombol power masih ditekan.
4. Lepas kedua tombol secara bersamaan.
5. Printer 
MP258 yang error 5B00 atau P07 akan berproses beberapa saat (agak lama), kemudian LCD Panel akan tampil angka 0
6. Komputer akan mendeteksi DEVICE BARU, Abaikan saja .....
7. Keadaan ini menunjukkan printer MP258 dalam keadaan SERVICE MODE dan siap direset.

DOWNLOAD PROGRAM RESETTER MP258 
error 5B00 atau P07  di SINI. (TANPA PASSWORD)

1. Exctract File Resetter MP258 untuk 
error 5B00 atau P07
2. Siapkan 2 kertas di printer (ini untuk print pada waktu proses reset)
3. Jalankan program Resetter MP258 untuk 
error 5B00 atau P07


4. Klik "MAIN", maka printer akan berproses, kemudian MP258 akan print satu halaman dengan tulisan " D=000.0 "


5. Klik " EEPROM Clear ".
6. Kemudian klik " EEPROM ", dan printer akan print hasil Resetter MP258. Salah satu barisnya tulisannya sbb:
"TPAGE(TTL=00000 COPY=00000)"


7. Matikan Printer dengan menekan tombol POWER.
8. Dan Printer 
MP258 yang error 5B00 atau P07 sudah siap digunakan kembali . Selesai...

Jika muncul error E13 pada MP258, silahkan baca postingan ini :
https://ditojurinaldo.blogspot.com/2020/02/cara-mengatasi-error-e13-mp258.html

Selamat mencoba ... Semoga berhasil ..

Kamis, 20 Februari 2020

Cara Mengisi SPT Tahunan Pribadi

Setiap warga negara yang bekerja atau melakukan usaha dan memiliki penghasilan di atas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka ini disebut Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP).
Setiap 1 tahun sekali, wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Pribadi.
Bahkan pelaporan SPT Pajak Penghasilan Pribadi ini pun sangat mudah serta cepat dan praktis untuk dilakukan. Pelaporan SPT PPh Orang Pribadi cukup dilakukan secara online melalui e-Filing (electronic filing).
Pelaporan SPT Pajak Pribadi ini harus disampaikan setiap tahunnya dengan batas waktu terakhir paling lambat per 31 Maret. Nah, sebelum batas waktu pelaporan habis, segera laporkan SPT Pajak Pribadi dan hindari terkena denda di kemudian hari.

Pilih Jenis SPT yang Sesuai dengan Status Anda

Gaji Rupiah
Besarnya gaji mempengaruhi jenis SPT yang dipakai 
1. Jika penghasilan kurang dari Rp60 juta/tahun
Bila penghasilan Anda kurang dari Rp60 juta per tahun, maka jenis SPT yang digunakan untuk pelaporan adalah:
  • 1770SS untuk Pegawai/Karyawan
  • 1770 untuk Pegawai dengan penghasilan lain
  • 1770 untuk Bukan Pegawai
2. Jika penghasilan di atas Rp60 juta/tahun
Bila penghasilan Anda di atas Rp60 juta per tahun, maka jenis SPT yang digunakan untuk pelaporan adalah:
  • 1770S untuk Pegawai/Karyawan
  • 1770 untuk Pegawai dengan penghasilan lain
  • 1770 untuk Bukan Pegawai
Nah, kesemua jenis formulir tersebut bisa diunduh (download) pada laman http://www.pajak.go.id/laporSPT. Pilih formulir SPT sesuai dengan status Anda.

Dokumen Apa Saja yang Harus Disiapkan?

  1721 A1 
Contoh bukti potong 1721 A1 via pajakitumudah.com
1. SPT Tahunan PPH (Sangat Sederhana/SS), yakni 11770SS
Dokumen yang diperlukan adalah:
  • Bukti potong 1721 A1 (untuk Pegawai Swasta)
  • Bukti potong 1721 A2 (untuk Pegawai Negeri)
2. SPT Tahunan PPh (Sederhana/S), yakni 1770S
Dokumen yang diperlukan adalah:
  • 1721 A1 (untuk Pegawai Swasta)
  • 1721 A2 (untuk Pegawai Negeri)
3. SPT Tahunan PPh jenis 1770
Dokumen yang diperlukan adalah:
  • Penghasilan lain di luar pekerjaan
  • Bukti potong A1/A2
  • Neraca & lapran laba-rugi (pembukuan)
  • Rekapitulasi bulanan peredaran bruto dan biaya (norma)

Sebagai Contoh, ini Cara Mengisi atau Melaporkan SPT Pajak Penghasilan Pribadi Pegawai/Karyawan

Karyawan
Ilustrasi karyawan 
Langkah pertama yang harus Anda lakukan untuk melaporkan SPT Pajak adalah dengan mendaftarkan diri terlebih dahulu untuk bisa melakukan akses Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Online tentunya. Pendaftaran bisa dilakukan di https://djponline.pajak.go.id/account/login
Harus Punya EFIN untuk e-Filing
Nah, setelah Anda melakukan pendaftaran online, maka Anda akan mendapatkan EFIN (Electronic Filing Identification Number), yaitu nomor identifikasi wajib pajak dari Ditjen Pajak untuk melakukan pelaporan pajak secara online atau e-filing.
EFIN akan dikirimkan ke e-mail Anda yang aktif dan sudah didaftarkan. Bila sebelumnya Anda sudah mendaftar e-filing namun lupa, Anda bisa cek kembali e-mail dari Ditjen Pajak yang sebelumnya sudah masuk. Atau bisa juga Anda mendatangi Kantor Pelayanan pajak (KPP) terdekat dengan membawa NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan mengisi formulir aktivasi EFIN.
Jika sudah memiliki akun maka Anda tinggal mengikuti langkah berikut:

Perlu diketahui, cara isi SPT Tahunan Pajak 1770 S menggunakan aplikasi e-Filing lewat website DJP Online agak berbeda dengan 1770 SS. Tahapannya lebih panjang karena harus mengisi banyak lampiran. Tapi tenang saja, Anda bisa mengisi dan melapor SPT 1770 S melalui e-Filing dengan panduan. Berikut caranya:
1. Buka situs https://djponline.pajak.go.id atau efiling.pajak.go.id
Dok: Direktorat Jenderal PajakDok: Direktorat Jenderal Pajak
2. Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password yang Anda buat saat daftar akun DJP Online
3. Masukkan juga kode keamanan (captcha)
4. Lalu klik “Login
5. Pilih layanan “e-Filing”
6. Pilih atau klik “Buat SPT”
7. Ikuti panduan pengisian e-Filing dengan menjawab beberapa pertanyaan sebelum masuk ke SPT 1770 S
Dok: Direktorat Jenderal Pajak
Dok: Direktorat Jenderal Pajak
  • Apakah Anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas? Pilih jawaban “Tidak"
  • Apakah Anda seorang Suami atau Istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah (MT) atau pisah harta? Pilih jawaban “Tidak"
  • Apakah penghasilan bruto yang Anda peroleh selama setahun kurang dari Rp60 juta? Pilih jawaban “Tidak”
  • Anda dapat menggunakan formulir 1770 S, pilihlah form yang akan digunakan. Jika Anda sudah tahu cara mengisi formulir 1770 S, maka Anda bisa pilih jawaban “Dengan Bentuk Formulir”. Tapi bila Anda ingin dipandu dan dipermudah bentuk tampilan pengisiannya, pilih jawaban “Dengan Panduan."
8. Jika memilih “Dengan Panduan,” klik SPT 1770 S dengan panduan
9. Setelah itu, melakukan pengisian e-Filing 1770 S
Dok: Direktorat Jenderal Pajak
Dok: Direktorat Jenderal Pajak
  • Dimulai dengan mengisi data formulir tahun pajak, contohnya 2018.
  • Selanjutnya status SPT, contoh pilih status SPT Normal bila Anda baru pertama kali lapor pajak tahun 2018. Jika sudah pernah, dan ingin ada pembetulan, maka pilih pembetulan, lalu mengisi kolom pembetulan ke berapa.
10. Klik langkah berikutnya
11. Isi daftar pemotongan atau pemungutan PPh oleh pihak lain dan PPh yang ditanggung pemerintah. Bukti potong pajak yang sudah Anda siapkan, tinggal tambahkan saja ke daftar tersebut. Isi nama dan NPWP pemotong atau pemungut pajak, nomor dan tanggal bukti pemotongan atau pemungutan, jenis pajak, dan jumlah PPh yang dipotong atau dipungut.
Dok: Direktorat Jenderal Pajak
12. Masuk ke bagian bukti potong baru. Bukti potong pajak yang tertera di lembaran 1721 A1 bagi pegawai swasta, atau PNS 1721 A2, tinggal dimasukkan saja sesuai kolomnya.
Dok: Direktorat Jenderal Pajak
Dok: Direktorat Jenderal Pajak
  • Bila Anda mengisi penghasilan dari pekerjaan, pilih Pasal 21 di kolom Jenis Pajak.
  • Kemudian isi NPWP pemberi kerja (perusahaan tempat Anda bekerja atau bendahara). Kalau NPWP itu benar, maka nama perusahaan atau bendahara akan muncul secara otomatis di kolom Nama Pemotong atau Pemungut Pajak.
  • Isi nomor bukti, tanggal bukti pemotongan atau pemungutan, dan jumlah PPh yang dipotong atau dipungut.
13. Setelah selesai, klik tombol simpan dan akan ditampilkan ringkasan pemotongan pajak Anda
Dok: Direktorat Jenderal Pajak
Dok: Direktorat Jenderal Pajak
14. Klik langkah berikutnya
15. Masukkan jumlah penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan
Dok: Direktorat Jenderal Pajak
Dok: Direktorat Jenderal Pajak
16. Klik langkah berikutnya

17. Masukkan penghasilan dalam negeri, bila ada. Contohnya penghasilan dari sewa kontrakan, bunga deposito, dan lainnya
Dok: Direktorat Jenderal Pajak
Dok: Direktorat Jenderal Pajak
18. Klik langkah berikutnya
19. Mengisi atau menjawab pertanyaan, “Apakah Anda memiliki penghasilan luar negeri?” Jika ya, disebutkan penghasilannya, dan jika tidak klik langkah berikutnya
Dok: Direktorat Jenderal Pajak
Dok: Direktorat Jenderal Pajak
20. Masukkan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, bila ada. Misalnya warisan senilai Rp10 juta, dan lainnya.
Dok: Direktorat Jenderal Pajak
Dok: Direktorat Jenderal Pajak
21. Setelah selesai, klik langkah berikutnya
22. Masukkan penghasilan yang telah dipotong PPh Final, bila ada. Klik di tombol tambah, lalu isi. Contohnya hadiah undian senilai Rp20 juta, telah dipotong PPh Final 25% berarti Rp5 juta. Jika sudah mengisi, klik simpan.
Dok: Direktorat Jenderal Pajak
Dok: Direktorat Jenderal Pajak
23. Klik langkah berikutnya
24. Selanjutnya memasukkan harta yang Anda miliki dengan menjawab dulu pertanyaan apakah Anda memiliki harta?
Dok: Direktorat Jenderal Pajak
Dok: Direktorat Jenderal Pajak
  • Jika ya, masukkan harta satu persatu dengan klik tombol tambah. Contoh Anda punya sepeda motor, isi kode harta, nama harta (merek motor), tahun perolehan, harga, dan keterangan (pelat nomor, nomor BPKB).
  • Jika Anda sudah pernah mengisi daftar harta di e-Filing, Anda dapat menampilkan lagi dengan klik “Harta pada SPT Tahun Lalu.”
25. Klik langkah berikutnya
26. Tambahkan utang yang Anda miliki, misalnya sisa kredit motor.
Dok: Direktorat Jenderal Pajak
Dok: Direktorat Jenderal Pajak
  • Isi kode utang, nama pemberi pinjaman, alamat, tahun peminjaman, dan jumlah utang. Lalu klik simpan.
  • Bila sudah pernah melaporkan daftar utang di e-Filing, Anda bisa menampilkan kembali dengan memilih “Utang pada SPT Tahun Lalu.”
27. Tambahkan tanggungan yang Anda miliki.
Dok: Direktorat Jenderal Pajak
Dok: Direktorat Jenderal Pajak
  • Kalau sudah pernah melaporkan daftar tanggungan di e-Filing, Anda dapat menampilkan kembali dengan pilih “Tanggungan pada SPT Tahun Lalu.”
  • Jika punya tanggungan baru, masukkan di daftar tanggungan dengan klik tambah. Isi nama, NIK, hubungan keluarga, dan pekerjaan.
28. Klik langkah berikutnya
29. Isi zakat atau sumbangan keagamaan wajib yang Anda bayarkan ke lembaga pengelola yang disahkan pemerintah. Misalnya ke Baznas
Dok: Direktorat Jenderal Pajak
Dok: Direktorat Jenderal Pajak
30. Klik langkah berikutnya
31. Masuk ke bagian status kewajiban perpajakan suami istri.
Dok: Direktorat Jenderal Pajak
Dok: Direktorat Jenderal Pajak
  • Isi status perkawinan, status kewajiban perpajakan suami, misal wajib pajak adalah kepala keluarga dan istri tidak bekerja.
  • Lalu pilih golongan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Anda. Bila Anda telah berkeluarga tanpa tanggungan, pilih Kawin/K dan kolom sebelahnya 0.
  • Perhatikan kewajiban perpajakan secara terpisah dengan suami atau istri (MT), hidup berpisah (HB), atau melakukan perjanjian pemisahan harta (PH).
32. Klik langkah berikutnya
33. Isi pengembalian atau pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan luar negeri, bila ada.
Dok: Direktorat Jenderal Pajak
Dok: Direktorat Jenderal Pajak
34. Klik langkah berikutnya
35. Isi pembayaran PPh Pasal 25 dan Pokok SPT PPh Pasal 25, bila ada. Jika tidak ada, kosongkan, dan klik langkah berikutnya
Dok: Direktorat Jenderal Pajak
Dok: Direktorat Jenderal Pajak
36. Masuk ke bagian perhitungan Pajak Penghasilan (PPh).
Dok: Direktorat Jenderal Pajak
Dok: Direktorat Jenderal Pajak
  • Di tahap ini akan ditampilkan perhitungan PPh dan SPT Anda berdasarkan data yang Anda masukkan di langkah-langkah sebelumnya. Status SPT akan terlihat di bagian bawah apakah Nihil, Kurang Bayar, atau Lebih Bayar
  • Periksa kembali data tersebut. Jika sudah sesuai, klik langkah berikutnya
37. Di bagian selanjutnya, akan ditampilkan:
Dok: Direktorat Jenderal Pajak
Dok: Direktorat Jenderal Pajak
  • Jika status SPT Anda kurang bayar, akan muncul pertanyaan sudahkah Anda melakukan pembayaran? Jika belum, klik jawaban belum.
  • Jika sudah membayar, klik jawaban sudah. Kemudian masukkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan tanggal bayar sesuai bukti pembayaran
  • Bila Anda tidak memiliki kewajiban PPh Pasal 25, klik langkah berikutnya
38. Tahapan selanjutnya konfirmasi. Muncul pernyataan, yang harus dijawab dengan klik setuju atau agree.
Dok: Direktorat Jenderal Pajak
Dok: Direktorat Jenderal Pajak
39. Klik langkah berikutnya
40. Setelah itu muncul ringkasan SPT Anda dan pengambilan kode verifikasi.
Dok: Direktorat Jenderal Pajak
Dok: Direktorat Jenderal Pajak
  • Klik tulisan “Di Sini” untuk mengambil kode verifikasi.
  • Beri jawaban atas pertanyaan pengiriman kode verifikasi, lewat email atau nomor ponsel.
  • Cek email atau nomor ponsel, lalu masukkan kode verifikasi di kolom SPT
  • Selanjutnya klik “Kirim SPT”
41. SPT Anda sudah terkirim. Cek email untuk melihat Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Pajak Online atau e-Filing 1770 S.
Dok: Direktorat Jenderal Pajak
Dok: Direktorat Jenderal Pajak

Praktis dan Cepat dengan e-Filing

Lapor SPT Tahunan PPh kini tak perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Tinggal akses e-Filing dari gadget Anda kapanpun dan di manapun. Begitu mudah, murah, cepat, dan dijamin kerahasiaan datanya oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Laporkan SPT Pajak Penghasilan Anda dan Jadilah Warga Negara yang Baik
Jika kita bisa berlama-lama meluangkan waktu hanya untuk bermedia sosial setiap harinya, kenapa tidak kita meluangkan waktu beberapa menit saja untuk melaporkan SPT Pajak Penghasilan yang dilakukan hanya setahun sekali. Dengan melaporkan SPT, maka kita menjadi wajib pajak yang patuh dan bangga membayar pajak demi masa depan bangsa, masa depan anak-cucu kita kelak. Sebab pembangunan yang merata dari hasil pajak yang kita bayarkan akan membawa kesejahteraan semua di masa depan.


  Mengubah kapitalisasi huruf teks Excel untuk Microsoft 365   Excel untuk Microsoft 365 untuk Mac   Excel untuk web   Excel 2021   Excel 20...